Saat ini, aktivitas masyarakat sudah berjalan dengan lancar. Para pekerja telah masuk kantor, anak-anak pun sudah menerima pelajaran di kelas, dan banyak tempat juga yang sudah dibuka untuk umum.
Semuanya bergerak bersama-sama untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi selama 2 tahun. Setiap elemen bahu membahu untuk membangun kembali negeri tercinta kita ini.

Tetapi sayangnya, perkembangan baik ini dibarengi dengan makin melemahnya masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Padahal berdasar data covid19.go.id, per 27 November 2022, pasien Covid 19 di Indonesia yang meninggal dunia mencapai 159.676 dari 6.650.244 orang yang terkonfimasi positif Covid19.
Dari data tersebut, bisa disimpulkan bahwa kondisi memang membaik, tetapi, pandemi belum berakhir. Penderita Covid19 masih berkisar di angka 6jutaa, sebuah angka yang masih cukup tinggi.

Maka dari itu, agar wabah penyakit menular ini tidak berkembang lagi, maka kita perlu menerapkan kembali protocol kesehatan. Kita harus budayakan lagi perilaku disiplin dalam melaksanakan protocol kesehatan yang meliputi:
- Melakukan cuci tangan dan perilaku hidup sehat saat beraktivitas sehari-hari
- Menjaga daya tahan tubuh
- Menggunakan masker di luar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain
- Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih
- Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal 1,5 atau 2 meter
- Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama
- Mengikuti tata cara pengurusan dan penguburan jenazah pasien wabah penyakit menular
Agar efektif, semua protokol kesehatan ini harus dilaksanakan di berbagai tempat atau event. Seperti sekolah, kantor, rumah sakit, gedung pemerintahan, tempat wisata, ruang-ruang publik maupun transportasi umum. Begitu juga dengan aktivitas keagamaan ataupun bidang sosial kemasyarakatan.
Bentuk perhatian dan dukungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan dalam menangani wabah penyakit menular
Dan sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi Sumatera Selatan kepada masyarakat Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021. Peraturan daerah ini mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular.
Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa setiap warga akan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk wabah penyakit menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Selain perlindungan, Perda no 1 th 2021 ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Dalam pelaksanannya, pemerintah juga menjamin bahwa segala bentuk pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular berasaskan pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, kearifan lokal, keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.
Karena pemerintah sudah memberikan panduan dalam mencegah tersebarnya penyakit menular, maka dari itu, kita sebagai masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemerintah . Kita bisa melakukannya dengan cara yang sederhana, seperti mempromosikan perilaku hidup bersih, sehat, dan produktif.

Selain itu, kita juga perlu meningkatkan rasa solidaritas antar masyarakat. Dan yang sangat penting adalah tingkatkan ketahanan keluarga dan lingkungan dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular.
Dan karena banyaknya berita hoax dan stigma negative yang terpapar pada penderita Covid19, kita bisa melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita palsu yang beredar ataupun melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang yang terpapar wabah penyakit menular.
Wabah penyakit menular ini merupakan persoalan yang perlu penanganan dari berbagai pihak. Maka dari itu, pencegahan penyebarannya hanya bisa dilakukan jika adanya kerja sama yang baik dan kekompakan dari berbagai elemen seperti pemerintah, polri, TNI dan masyarakat.