Saat kita jalan-jalan ke suatu tempat, pernahkah terpikir ada beberapa jalan yang memiliki marka atau ciri khusus yang berbeda, Atau sebagai pengguna jalan pernah menemui kondisi jalanan yang rusak seperti jalan berlubang, longsor, hingga genangan air yang terkesan diabaikan.
Ketika menemukan jalan rusak, kita sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalanan tersebut kepada pihak terkait. Namun yang perlu diketahui, jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya. Status jalan ini akan menentukan siapa pengelola jalan tersebut.

Perihal status jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP tersebut, status jalan terbagi menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, yang masing-masing penjelasannya adalah sebagai berikut:
Jalan Nasional
Jalan nasional kewenangannya diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Jalan Provinsi
Jalan Provinsi merupakan wewenang Pemerintah Provinsi yang setiap ruas jalannya ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Jalan Kabupaten
Pengelola Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten. Ruas-ruas jalan di sebuah kabupaten penetapannya ditentukan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Jalan Kota
Jalan Kota berada dibawah kewenangan Pemerintah Kota. Seluruh ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.
Jalan Desa
Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan pedesaan. Jalan Desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa.
Mengenal Jalan Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan
Sesuai ketentuan pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Gubernur menetapkan status ruas jalan sebagai jalan provinsi dengan keputusan Gubernur tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Primer menurut statusnya sebagai Jalan Provinsi.
Maka dari itu, jalan kewenangan provinsi Sumatera Selatan adalah jalan yang menghubungkan ibukota provinsi Sumatera Selatan yaitu Palembang dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Dalam penyelenggaraannya, Jalan Provinsi yang berada di seluruh Sumatera Selatan berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Dinas PUBMTR Sumatera Selatan selalu sigap membangun SumSel. Hal ini dibuktikan dengan telah dibangunnya banyak jalan mulus di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Sebagai informasi, Jalan Provinsi itu memiliki beberapa jenis, yaitu:
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
- Jalan Strategis Provinsi
- Jalan di Daerah Khusus Ibukota
Jalan provinsi bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning). Ciri khusus lainnya dari marka jalan provinsi yaitu berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar, bahkan di beberapa titik lebar jalan provinsi sama dengan jalan nasional.
Karena pemerintah Sumatera Selatan melalui Dinas PUBMTR sudah sigap membangun SumSel, maka kita sebagai masyarakat SumSel harus turut serta menjaga kebersihan dan kerapihan jalan. Adapun jika ada keluhan tentang jalan yang rusak, bisa melaporkannya ke pengelola yang terkait, baik itu pemerintah provinsi, kabupaten/kota, ataupun desa.
Kalau jalan yang dekat perumahan rusak, pemkot kadang lepas tangan. Katanya itu tanggung jawab developer. Sementara developer bilang itu ranahnya pemkot. Jadi bingung deh.
Ternyata beda ya kewenangan setiap jalan tuh. Jadi, lebih paham.
Berarti mereka yang berwenang itu akan bertanggung jawab penuh kalau terjadi kerusakan ya…
Karena sering kali yang terjadi, aspal udah bagus eh dicongkel buat proyek pipa air, kabel listrik. Yaaa ujung ujungnya nggak dirapihin lagi, hiks.
Jadi inget jalan jelek di perbatasan Madiun-Magetan yg kata orang² gak juga diperbaiki karena pemerintah kotanya lempar²an
Kalau ada warna kuning itu apakah jalan nasional ya? Jalan provinsi sih biasanya juga ruas jalan ke beberapa kabupaten juga kan ya.. dan ada minimal lebarnya