Provinsi Sumatera Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk Tahun 2021.
Opini yang diberikan BPK tersebut kepada Pemerintah Provinsi tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai visi dan misi dari pemerintah daerah. Yang pada akhirnya, mampu meningkatkan kualitas di segala bidang untuk lebih baik lagi

Dikutip dari situs BPK, Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Opini Tidak Wajar atau adversed opinion
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Keempat jenis opini yang diberikan oleh BPK ini dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Opini-opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. beberapa kriteria yang menjadi acuan dalam menernitkan opini tersebut adalah:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Sedangkan tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.

Dari beberapa jenis opini audit, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah menjadi keinginan seluruh pengelola keuangan pemerintah. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota, berlomba-lomba untuk memperoleh opini tersebut, termasuk pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
Pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian yang diperoleh menunjukan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Predikat WTP ini juga menjadi motivasi bagi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk terus mengelola keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam penyusunan dan pengelolaan laporan keuangan.
Selain itu, prestasi ini dapat semakin memotivasi semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pengelolaan dan pelaporan keuangan lebih baik, akuntabel dan transparan, sesuai prinsip-prinsip laporan keuangan.
Menurut Inspektorat Sumsel, predikat WTP ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja pemerintah provinsi Sumatera Selatan guna mewujudkan Sumsel maju untuk semua.