Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara dan menghancurkan bangunan yang sebagian atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat yang kedudukannya menyatu dengan tanah. Jadi jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi.
Karena jasa konstruksi merupakan salahsatu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Maka untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas di wilayah Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan telah membuat Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.
Berdasar peraturan tersebut, penyelenggaraan jasa konstruksi harus berlandaskan 13 asas. Asas-asas yang menjadi landasan itu bersifat kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.
Agar tujuan Sumsel maju untuk semua tercapai, maka penyelenggaraan jasa konstruksi harus memiliki visi mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.
Perda jakon ini juga disusun dengan tujuan penyelenggaraan jasa kontruksi bisa mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi. Selain itu, dengan adanya peraturan daerah jasa konstruksi, maka bisa menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Untuk ruang lingkupnya, peraturan daerah ini meliputi kewenangan, struktur usaha dan segementasi pasar jasa konstruksi, sistem manajemen keselamatan konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, sengketa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi. Lalu sebagai forum jasa konstruksi daerah, hingga mengurusi bidang pengawasan, pendanaan, dan pemberian sanksi.

Disebutkan dalam peraturan daerah jasa kontruksi bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dalam mendirikan bangunan gedung atau bangunan sipil harus memenuhi prinsip berkelanjutan. Sumber daya dan siklus hidup bangunan tersebut nantinya akan disebut sebagai konstruksi berkelanjutan.
Konstruksi berkelanjutan ini terdiri dari 3 pilar dasar. Pertama, secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, menjaga pelestarian lingkungan. Dan ketiga, mengurangi disparitas sosial masyarakat.
Tahapan penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan meliputi perencanaan program, pemrograman, pelaksanaan konsultasi konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dan setiap penyelengggaraan usaha jasa konstruksi harus menerapkan prinsip konstruksi berkelanjutan.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, antara pengguna dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan.
Apabila terjadi kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Maka, pengguna atau penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan tersebut.
Adapun sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan berupa peringatan tertulis, sanksi pemberhentian sementara dan denda administratif.
Untuk urusan pembinaan jasa konstruksi akan dilakukan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota keoada masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa kontruksi sendiri terdiri dari asosiasi perusahaan dan profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi, pengguna dan penyedia jasa, pakar konstruksi, tenaga kerja, lembaga sertifikasim pemanfaat produk jasa konstruksi sampai tenaga kerja konstruksi.
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh Gubernur melalui perangkat daerah. Perangkat daerah akan melaksanakan pemantauan dan evalusai terhadap pembinaan jasa konstruksi dalam lingkup daerah sesuai dengan kewenangannya.
Adapun untuk pendanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.