Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, definisi barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Ada 2 tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah, yaitu pengguna barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan. Lalu, pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah, Gubernur, Bupati atau Walikota adalah pemegang kuasa yang bertugas untuk menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan.
Selain itu, Gubernur/Bupati/Walikota juga berhak untuk menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah bisa berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) dan kerjama Penyediaan Infrastruktur (KSP).
Berikut ini prinsip-prinsip yang harus dipatuhi saat hendak memanfaatkan Barang Milik Daerah, yaitu:
- Barang milik daerah dilarang untuk dilarang untuk dijaminkan atau digadaikan
- Pendapatan daerah yang pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah
- Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
- Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
- Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan.
- Biaya persiapan pemanfaatan barang milik daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD.
Saat memanfaatkan atau mengelola Barang Milik Daerah harus memenuhi dan memperhatikan asas-asas yang berlaku. Seperti asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.
Sedangkan pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa, meliputi BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Adapun untuk pihak swasta terdiri dari perorangan, persekutuan perdata ataupun firma, perseroan terbatas, lembaga, yayasan, koperas atau badan hukum lainnya.
Untuk jangka waktu sewa Barang Milik Daerah paling lama adalah 5 tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Sedangkan kerjasama infrastruktur paling lama itu 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
Perihal sewa Barang Milik Daerah ditujukan untuk optimalisasi pemanfaatn BMD yang belum atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga BMD bisa disewakan kepada pihak lain yang bisa memberikan manfaat dengan lebih maksimal.
Salahsatu manfaat lain dari optimalisasi pemanfaatan BMD adalah untuk menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBD sehingga terjadi efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, Barang Milik Daerah dikelola oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Sumatera Selatan. BPKAD Sumsel ini bertugas menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
Selain menyusun dan melaksanakan penggunaan Barang Milik Daerah, BPKAD Prov Sumsel juga memberikan laporan atas pelaksanaan kegiatan kelola aset daerah. Hal tersebut dilakukan agar Barang Milik Daerah milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan tetap terjaga. Demi Sumsel Maju Untuk Semua.