Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, definisi barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ada 2 tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah, yaitu pengguna barang melaporkan…