Sebagai negara, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Tetapi salahsatu yang menjadi kendala dalam mencapai iklim investasi yang sehat di tanah air tercinta ini adalah permasalahan korupsi, yang biasanya dimulai dari pemberian gratifikasi.

Menurut definisinya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi biasa juga disebut suap terselubung. Karena dengan pemberian gratifikasi, maka bisa mendorong seseorang untuk bersikap tidak profesional.
Mengetahui akibat buruk dari gratifikasi, maka, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan bertekad untuk melakukan pengendalian gratifikasi. Dengan tujuan Hijau tanpa Gratifikasi, maka tiap instansi perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Ada standar etika baik di lingkungan internal maupun pada asosiasi bisnis dan profesi,
- Memperkuat fungsi pengawasan
- Melaporkan upaya permintaan illegal yang dihadapi
Gratifikasi dan Korupsi
Seperti diketahui, gratifikasi sangat dilarang karena bisa menjadi akar dari korupsi. Hal tersebut dikarenakan gratifikasi bisa membuat seseorang lama kelamaan bisa melakukan korupsi dalam bentuk lain, seperti suap, pemerasan atau bentuk korupsi lainnya.

Korupsi harus diberantas karena mempunyai dampak langsung terhadap iklim investasi. Salahsatunya bisa menyebabkan ketimpangan pendapatan, rentan menyebabkan konflik dan memunculkan ekonomi bayangan dalam dunia usaha.
Selain itu, korupsi juga bisa membuat aktivitas ekonomi tidak efisien sehingga memunculkan kekosongan inovasi. Jika hal itu terjadi, maka akan menyebabkan kondisi pasar tidak terkendali dengan baik, seperti harga-harga melonjak tinggi, namun kualitas produknya rendah.
Tips Mencegah Korupsi
Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, ada sebuah teori yang bernama GONE theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne. Teori itu menyebutkan bahwa perilaku korupsi disebabkan oleh Greed (keserakahan), Opportunies (kesempatan), Needs (kebutuhan), dan Exposures (pengungkapan).

Saat sudah mengenali faktor penyebab tindakan korupsi, maka perlu dibangun sebuah sistem yang efektif dalam rangka pencegahan korupsi. Sistem pencegahan korupsi tersebut bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Satu, Komitmen
Komitmen bisa dicanangkan dalam bentuk Deklarasi Anti Korupsi. Seperti pengendalian gratifikasi, penyediaan SDM, pembangunan infrastruktur, perencanaan finansial, kebijakan tertulis dari Pimpinan Puncak, penerapan kode etik dan pengawasan.
Dua, Perencanaan
Perencanaan bisa sangat membantu dalam memahami bentuk peraturan perundangan yang mengatur pemidanaan dan mengidentifikasi area risiko korupsi
Tiga, Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan cara membuat klausul anti korupsi, pengaturan praktik pemberian batas kontribusi dan donasi, dan penyediaan layanan pengaduan. Selain itu perlu dilakukan pelatihan dan komunikasi yang intensif agar tidak terjadi konflik kepentingan. Jika hal-hal tersebut dilakukan, maka akan mempermudah dalam melaksanakan pengendalian transaksi keuangan.
Empat, Evaluasi
Evaluasi sangat penting dilaksanakan agar bisa mengecek kembali tahapan yang telah dilakukan dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Lima, Perbaikan
Perbaikan terhadap apa yang sudah dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi dapat berjalan optimal. dengan adanya sanksi dan penghargaan bertujuan mendorong kepatuhan dan pembangunan integritas.
Negara dengan tingkat korupsi yang rendah akan membuat pendapatan negara itu menjadi tinggi. Pemerintah pun dapat mengalokasikan anggarannya secara efektif dan efisien, sehingga dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat. Maka dari itu, penting untuk memutus praktik gratifikasi.
Dengan memutus rantai gratifikasi, kita akan menuju Sumsel maju untuk semua yang dibangun dari nilai integritas, kepercayaan, dan keadilan. Mari mulai dari diri sendiri dan orang terdekat untuk tidak melakukan praktik gratifikasi. Stop gratifikasi illegal.